Putusan MK Dibacakan, Tina : Amanah untuk Lima Tahun ke Depan

Rabu (17/2/21), Mahkamah Konstitusi secara resmi menyampaikan hasil putusan terkait tuntutan pasangan petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid-Irwan Pababari, terhadap KPU Mamuju.

Amar putusan perkara Nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perkara Hasil Pilkada (PHP) dibacakan secara virtual oleh Hakim MK, Anwar Usman. Dalam putusan tersebut Anwar Usman menyatakan bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta dalil dan alat bukti yang diberikan tidak cukup memberi keyakinan kepada majelis hakim.

Di sela penantian hasil putusan MK, Hj Siti Sutinah Suhardi, SH, MSi sebagai Bupati Terpilih, menghimbau kepada pendukungnya yang berada di Mamuju agar tidak melakukan kegiatan kerumunan atau pergerakan orang banyak sesudah pengumuman hasil dari MK, mengingat situasi pandemi dan pasca bencana gempa. Tina juga menyampaikan agar tetap tenang dan menghindari komentar-komentar yang dapat menyinggung melalui medsos.

“Hasil putusan MK ini menjawab doa dan menguatkan amanah yang harus kami laksanakan untuk memimpin masyarakat Mamuju selama lima tahun ke depan,” ucap Tina.

Menyambut putusan tersebut, Wakil Bupati Terpilih, Ado Mas’ud, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih, “Terima kasih atas dukungan dari masyarakat, semoga kepercayaan ini bisa amanah bagi kami, Ibu Tina dan saya. Jangan ada selebrasi kemenangan, baik itu pawai atau arak-arakan, karena kita harus aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” ucap Ado saat dihubungi via telepon. (Diskominfosandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *